Presiden Prabowo Subianto melantik Tim Percepatan Reformasi Kepolisian, dipimpin mantan hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie. Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025 tentang pengangkatan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI.
Tim ini dibentuk untuk mereformasi instansi kepolisian, yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menghadapi ancaman terorisme dan keamanan lainnya. Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Nanik Purwanti menyatakan bahwa pengangkatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan integritas kepolisian.
Tim ini terdiri dari beberapa nama-nama yang dipercaya, seperti mantan hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie sebagai ketua merangkap anggota, Ahmad Dofiri sebagai penasehat khusus presiden bidang keamanan dan reformasi kepolisian, serta beberapa menteri dan wakil menteri yang dipercaya untuk membantu mereformasi instansi kepolisian.
Dengan demikian, Presiden Prabowo Subianto berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menghadapi ancaman terorisme dan keamanan lainnya dengan mereformasi instansi kepolisian.
Tim ini dibentuk untuk mereformasi instansi kepolisian, yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menghadapi ancaman terorisme dan keamanan lainnya. Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Nanik Purwanti menyatakan bahwa pengangkatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan integritas kepolisian.
Tim ini terdiri dari beberapa nama-nama yang dipercaya, seperti mantan hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie sebagai ketua merangkap anggota, Ahmad Dofiri sebagai penasehat khusus presiden bidang keamanan dan reformasi kepolisian, serta beberapa menteri dan wakil menteri yang dipercaya untuk membantu mereformasi instansi kepolisian.
Dengan demikian, Presiden Prabowo Subianto berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menghadapi ancaman terorisme dan keamanan lainnya dengan mereformasi instansi kepolisian.