Presiden Prabowo Subianto Terkejut dengan Kembalinya Dana MBG Sebesar Rp 70 Triliun ke Indonesia
Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang saat ini menjabat sebagai presiden kedua, terkejut dengan kembalinya dana dari Pusat Penyelamatan dan Pengelolaan Bencana (MBG) sebesar Rp 70 triliun ke negara. Ini merupakan kembalinya dana yang telah diinjak-injak oleh sejumlah pelaku korupsi dalam skema Dana MBG.
Menurut sumber yang berkenaan dengan Kementerian Koordinator Kemanusiaan (Kemenko) dan Pekerja Sosial, dana tersebut merupakan bagian dari dana yang telah diinjak-injak oleh sejumlah pelaku korupsi dalam skema Dana MBG. "Dana tersebut telah ditangkap dan diperiksa, kemudian kembali dimasukkan ke dalam sistem dan akhirnya dikembalikan ke negara," kata salah satu sumber.
Kemenko dan Pekerja Sosial beberkan bahwa total dana yang terkait dengan skema Dana MBG sebesar Rp 70 triliun, di mana sejumlah besar diperkirakan masih belum ditemukan. "Tentu saja ini merupakan kemajuan bagi pemerintah dalam upaya menangani kasus korupsi dan penyalahgunaan dana," kata salah satu kementerian.
Dalam beberapa tahun terakhir, pelaku korupsi telah dihukum dan dipenjara. Bahkan, sejumlah besar pelaku korupsi tersebut masih belum dipenjarakan.
Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang saat ini menjabat sebagai presiden kedua, terkejut dengan kembalinya dana dari Pusat Penyelamatan dan Pengelolaan Bencana (MBG) sebesar Rp 70 triliun ke negara. Ini merupakan kembalinya dana yang telah diinjak-injak oleh sejumlah pelaku korupsi dalam skema Dana MBG.
Menurut sumber yang berkenaan dengan Kementerian Koordinator Kemanusiaan (Kemenko) dan Pekerja Sosial, dana tersebut merupakan bagian dari dana yang telah diinjak-injak oleh sejumlah pelaku korupsi dalam skema Dana MBG. "Dana tersebut telah ditangkap dan diperiksa, kemudian kembali dimasukkan ke dalam sistem dan akhirnya dikembalikan ke negara," kata salah satu sumber.
Kemenko dan Pekerja Sosial beberkan bahwa total dana yang terkait dengan skema Dana MBG sebesar Rp 70 triliun, di mana sejumlah besar diperkirakan masih belum ditemukan. "Tentu saja ini merupakan kemajuan bagi pemerintah dalam upaya menangani kasus korupsi dan penyalahgunaan dana," kata salah satu kementerian.
Dalam beberapa tahun terakhir, pelaku korupsi telah dihukum dan dipenjara. Bahkan, sejumlah besar pelaku korupsi tersebut masih belum dipenjarakan.