Pemerintah menetapkan langkah tegas menghentikan 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan bencana ekologis di Sumatra. Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin usaha bagi perusahaan-perusahaan tersebut setelah hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menemukan pelanggaran.