Kabid Pertanian, Prasetyo Hadi, mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan dan menyebabkan bencana ekologis di beberapa wilayah Sumatra. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Salah satu contoh bencana ekologis yang disebabkan oleh pelanggaran adalah banjir bandang di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Sampah kayu gelondongan dari perusahaan-perusahaan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai, sehingga menyebabkan bencana alam yang parah.
Jumlah perusahaan yang izinnya dicabut mencapai 28 unit, termasuk 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan non-kehutanan seperti pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Total luas kawasan hutan yang izinnya dicabut mencapai 1.010.592 hektar.
Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Sekitar 900.000 hektare telah dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi Satgas PKH yang dibentuk untuk merespons rangkaian bencana alam di Pulau Sumatra pada akhir 2025. Pemerintah berharap bahwa dengan melakukan tindakan seperti ini, dapat mencegah terjadinya bencana ekologis yang parah di masa depan.
Salah satu contoh bencana ekologis yang disebabkan oleh pelanggaran adalah banjir bandang di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Sampah kayu gelondongan dari perusahaan-perusahaan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai, sehingga menyebabkan bencana alam yang parah.
Jumlah perusahaan yang izinnya dicabut mencapai 28 unit, termasuk 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan non-kehutanan seperti pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Total luas kawasan hutan yang izinnya dicabut mencapai 1.010.592 hektar.
Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Sekitar 900.000 hektare telah dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi Satgas PKH yang dibentuk untuk merespons rangkaian bencana alam di Pulau Sumatra pada akhir 2025. Pemerintah berharap bahwa dengan melakukan tindakan seperti ini, dapat mencegah terjadinya bencana ekologis yang parah di masa depan.