Pemerintah Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha 28 perusahaan di seluruh Sumatra, termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Cabutan izin ini dilakukan setelah hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan bahwa 28 perusahaan tersebut melanggar aturan dan menyebabkan bencana ekologis.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, keputusan untuk mencabut izin tersebut adalah hasil dari hasil investigasi Satgas PKH yang dibentuk untuk merespons rangkaian bencana alam di Sumatra pada akhir 2025. Investigasi tersebut menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dalam beberapa wilayah, seperti Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau, Satgas PKH berhasil menertibkan kembali kawasan hutan seluas 81.793 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit. Kawasan ini dikembalikan menjadi kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Salah satu contoh dari bencana alam yang disebabkan oleh pelanggaran perusahaan adalah banjir bandang di Tapanuli Selatan. Di sana, sampah kayu gelondongan yang menumpuk di pemukiman warga dan sungai membuat kualitas air menjadi tercemar.
Pemerintah juga telah menguatkan Satgas PKH untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, termasuk kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah bencana ekologis yang lebih serius di masa depan.
Daftar 28 perusahaan yang memiliki izin dicabut oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, keputusan untuk mencabut izin tersebut adalah hasil dari hasil investigasi Satgas PKH yang dibentuk untuk merespons rangkaian bencana alam di Sumatra pada akhir 2025. Investigasi tersebut menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dalam beberapa wilayah, seperti Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau, Satgas PKH berhasil menertibkan kembali kawasan hutan seluas 81.793 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit. Kawasan ini dikembalikan menjadi kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Salah satu contoh dari bencana alam yang disebabkan oleh pelanggaran perusahaan adalah banjir bandang di Tapanuli Selatan. Di sana, sampah kayu gelondongan yang menumpuk di pemukiman warga dan sungai membuat kualitas air menjadi tercemar.
Pemerintah juga telah menguatkan Satgas PKH untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, termasuk kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah bencana ekologis yang lebih serius di masa depan.
Daftar 28 perusahaan yang memiliki izin dicabut oleh pemerintah adalah sebagai berikut: