Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil tindakan serius terhadap 28 perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan. Tindakan ini diambil setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan melaporkan hasil audit yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum pada beberapa perusahaan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terlibat dalam pemanfaatan lahan, termasuk 22 perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Alam dan 6 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan. Dengan total area sebesar 1.010.592 hektar yang terkena dampak dari tindakan tersebut.
Kepada keberhasilan ini, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa upaya penertiban ini diambil untuk melindungi kepentingan nasional dan mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. "Seluruh tindakan tegas ini diambil semata-mata demi melindungi kepentingan nasional dan mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mencapai beberapa capaian dalam penertiban usaha-usaha di sektor kehutanan dan perkebunan. Dalam satu tahun masa kerjanya, Satgas telah menertibkan dan menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Salah satu fokus utama dari pemulihan ini adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo yang mencakup area seluas 81.793 hektar.
Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terlibat dalam pemanfaatan lahan, termasuk 22 perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Alam dan 6 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan. Dengan total area sebesar 1.010.592 hektar yang terkena dampak dari tindakan tersebut.
Kepada keberhasilan ini, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa upaya penertiban ini diambil untuk melindungi kepentingan nasional dan mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. "Seluruh tindakan tegas ini diambil semata-mata demi melindungi kepentingan nasional dan mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mencapai beberapa capaian dalam penertiban usaha-usaha di sektor kehutanan dan perkebunan. Dalam satu tahun masa kerjanya, Satgas telah menertibkan dan menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Salah satu fokus utama dari pemulihan ini adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo yang mencakup area seluas 81.793 hektar.