Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Komisi ini diresmikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat lalu.
Komisi ini terdiri dari 10 orang, termasuk Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008. Selain itu, ada eks Menko Polhukam Mahfud MD, tiga mantan Kapolri, dan beberapa perangkat presiden lainnya.
Jimly Asshiddiqie mengatakan, komisi ini akan menggelar rapat perdana di Mabes Polri pada Senin mendatang. Ia menargetkan komisi ini dapat bekerja dengan optimal dan cepat, meskipun tidak diberikan batasan waktu kerja.
"Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan," ucapnya. Jimly juga mengatakan, komisi ini siap saling menunjang kinerja dengan tim reformasi kepolisian internal Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tidak menutup kemungkinan hasil temuan timnya akan mengubah peraturan bahkan undang-undangan jika memang dirasa diperlukan demi memperbaiki sistem.
Komisi ini terdiri dari 10 orang, termasuk Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008. Selain itu, ada eks Menko Polhukam Mahfud MD, tiga mantan Kapolri, dan beberapa perangkat presiden lainnya.
Jimly Asshiddiqie mengatakan, komisi ini akan menggelar rapat perdana di Mabes Polri pada Senin mendatang. Ia menargetkan komisi ini dapat bekerja dengan optimal dan cepat, meskipun tidak diberikan batasan waktu kerja.
"Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan," ucapnya. Jimly juga mengatakan, komisi ini siap saling menunjang kinerja dengan tim reformasi kepolisian internal Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tidak menutup kemungkinan hasil temuan timnya akan mengubah peraturan bahkan undang-undangan jika memang dirasa diperlukan demi memperbaiki sistem.