Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah wafat, apakah mereka mendapatkan gaji terusan? Pertanyaan ini sering dipertanyakan dan memang mengalami ketidakpastian. Bagaimana halnya jika kita membahas tentang perlindungan yang diberikan kepada PPPK yang sudah wafat?
Dalam pasal 80 PP 45/2013, PP 50/2018, PP 49/1980, PP 70/2015, dan PMK 202/2020, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan sejak PPPK meninggal dunia. Artinya, gaji yang dia dapatkan tidak akan diteruskan setelah wafat.
Namun, ada satu hal yang perlu diketahui. Gaji terusan ini hanya diberikan kepada pegawai negeri dengan status pensiun (PNS) sebagai jembatan ke penghasilan pensiun. Sementara itu, PPPK tidak mendapatkan hak pensiun sehingga tidak menerima gaji terusan dan juga tidak memperoleh jaminan hari tua.
Jadi, apakah PPPK yang sudah wafat dapat gaji terusan? Jawabannya adalah tidak. Mereka hanya memperoleh perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian, tetapi tidak ada garansi akan penghasilan setelah meninggal dunia.
Selain itu, PPPK yang sudah wafat juga dapat memperoleh manfaat jaminan kematian (JKM) berupa uang duka wafat. Uang duka wafat ini dibayarkan oleh PT Taspen Persero dan diberikan kepada ahli waris PPPK sebesar 3 kali gaji terakhir yang dibayarkan satu kali.
Tentu saja ada beberapa manfaat lain dari jaminan kematian, seperti santunan sekaligus, biaya pemakaman, hingga beasiswa untuk anaknya.
Dalam pasal 80 PP 45/2013, PP 50/2018, PP 49/1980, PP 70/2015, dan PMK 202/2020, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan sejak PPPK meninggal dunia. Artinya, gaji yang dia dapatkan tidak akan diteruskan setelah wafat.
Namun, ada satu hal yang perlu diketahui. Gaji terusan ini hanya diberikan kepada pegawai negeri dengan status pensiun (PNS) sebagai jembatan ke penghasilan pensiun. Sementara itu, PPPK tidak mendapatkan hak pensiun sehingga tidak menerima gaji terusan dan juga tidak memperoleh jaminan hari tua.
Jadi, apakah PPPK yang sudah wafat dapat gaji terusan? Jawabannya adalah tidak. Mereka hanya memperoleh perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian, tetapi tidak ada garansi akan penghasilan setelah meninggal dunia.
Selain itu, PPPK yang sudah wafat juga dapat memperoleh manfaat jaminan kematian (JKM) berupa uang duka wafat. Uang duka wafat ini dibayarkan oleh PT Taspen Persero dan diberikan kepada ahli waris PPPK sebesar 3 kali gaji terakhir yang dibayarkan satu kali.
Tentu saja ada beberapa manfaat lain dari jaminan kematian, seperti santunan sekaligus, biaya pemakaman, hingga beasiswa untuk anaknya.