PPPK yang Sudah Wafat Apakah Dapat Jaminan atau Gaji Terusan?

Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah wafat, apakah mereka mendapatkan gaji terusan? Pertanyaan ini sering dipertanyakan dan memang mengalami ketidakpastian. Bagaimana halnya jika kita membahas tentang perlindungan yang diberikan kepada PPPK yang sudah wafat?

Dalam pasal 80 PP 45/2013, PP 50/2018, PP 49/1980, PP 70/2015, dan PMK 202/2020, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan sejak PPPK meninggal dunia. Artinya, gaji yang dia dapatkan tidak akan diteruskan setelah wafat.

Namun, ada satu hal yang perlu diketahui. Gaji terusan ini hanya diberikan kepada pegawai negeri dengan status pensiun (PNS) sebagai jembatan ke penghasilan pensiun. Sementara itu, PPPK tidak mendapatkan hak pensiun sehingga tidak menerima gaji terusan dan juga tidak memperoleh jaminan hari tua.

Jadi, apakah PPPK yang sudah wafat dapat gaji terusan? Jawabannya adalah tidak. Mereka hanya memperoleh perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian, tetapi tidak ada garansi akan penghasilan setelah meninggal dunia.

Selain itu, PPPK yang sudah wafat juga dapat memperoleh manfaat jaminan kematian (JKM) berupa uang duka wafat. Uang duka wafat ini dibayarkan oleh PT Taspen Persero dan diberikan kepada ahli waris PPPK sebesar 3 kali gaji terakhir yang dibayarkan satu kali.

Tentu saja ada beberapa manfaat lain dari jaminan kematian, seperti santunan sekaligus, biaya pemakaman, hingga beasiswa untuk anaknya.
 
Saya rasa pemerintah harus memikirkan kembali tentang perlindungan bagi PPPK yang sudah wafat. Mereka sudah memberikan banyak manfaat, tapi gaji terusan? Saya pikir tidak perlu jadi seperti itu. Mereka bisa mendapatkan uang duka wafat dari PT Taspen Persero, itu sudah cukup banyak ya! Dan ada manfaat lain yang lebih penting lagi, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan santunan sekaligus. Saya tidak setuju dengan ide gaji terusan ini... 🤔
 
Gaji terusannya itu kayaknya nggak bisa diterima oleh PPPK yang sudah wafat, kan? Mereka cuma mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian saja, tapi tidak ada garansi penghasilan nanti. Sama-sama aja, kalau mau hidup tenang, PPPK yang sudah wafat bisa memperoleh manfaat JKM, misalnya uang duka wafat, santunan, biaya pemakaman, dan beasiswa untuk anaknya. Itu juga penting banget, kan?
 
aku rasa ini buatan pemerintah untuk menghindari biaya gaji yang harus dibayar kepada orang tua kita yang sudah wafat 🤷‍♂️. tapi mungkin ada cara lain caranya, seperti memperluas jaminan kematian juga kepada PPPK. jika PPPK yang sudah wafat mendapatkan jaminan kematian, maka mungkin mereka tidak perlu khawatir tentang gaji terusan ya 🤔.
 
Maksudnya kalau PPPK sudah wafat, gaji dan tunjangan-nyanya dihentikan, tapi ada juga jaminan lainnya ya... Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian (JKM), santunan, biaya pemakaman, beasiswa anak... Tapi kalau kita ingin bisa jadi penghasilan setelah meninggal, itu belum ada sih. Kalau bisa jadi ada garansi yang tidak terduga, tapi sekarang masih belum jelas ya...
 
kira-kira aja sih, apalagi kalau PPPK itu sudah wafat banget, kayak gajinya tidak akan terus terbayar, tapi malah ada manfaat lain dari jaminan kematian, seperti uang duka wafat yang bisa dibayar oleh PT Taspen Persero. gimana kalau ahli waris PPPK dihargai dengan berapa? kira-kira 3 kali gaji terakhir sih? itu juga agak jarang banget, niatnya baik tapi aja diimplementasikan bagaimana sih?
 
Saya pikir kalau kita harus memikirkan soal ini dengan hati-hati, kita harus mempertimbangkan bahwa PPPK yang sudah wafat tidak memiliki hak pensiun seperti PNS. Maka dari itu, gaji terusan bukanlah pilihan yang tepat untuk mereka. Yang benar adalah mereka mendapatkan manfaat lain seperti JKM dan santunan sekaligus. Saya pikir ini sudah cukup banyak, tapi saya masih rasa ada room for improvement lagi dalam hal perlindungan yang diberikan kepada PPPK yang sudah wafat. Misalnya, apakah kita bisa menambahkan beasiswa untuk anak-anak mereka? Tapi secara umum, saya merasa bahwa JKM adalah solusi yang cukup baik untuk PPPK yang sudah wafat. 💡
 
gajinya kapan ya... kalau mau tahu benar-benar apa yang mereka terima setelah wafat, harus lihat jaminan kecelakaan kerja dan uang duka wafat, itu gampang banget dipahami 🤔. tapi ada satu hal yang perlu diingat, kalau mau nanti nanti penghasilan, harus pensiun terlebih dahulu, bukan? karena kalau nggak, apa yang mereka terima setelah wafat itu gampang banget bisa ganti menjadi penghasilan lainnya 🤑.
 
aku pikir ini sangat tidak adil banget... PPPK yang sudah wafat tidak punya hak apa-apa selain jaminan kecelakaan kerja dan kematian... tapi gaji terusan dijamin kepada PNS saja, sih... PPPK itu seperti orang yang sudah mati, tapi masih harus membayar utangnya aja...
 
kira-kira aksi ini bakal menjadi masalah lagi bagi orang tua yang already kehilangan anak mereka. tapi nggak ada pilihan kan? gaji terusan ini cuma diberikan kepada pegawai negeri yang sudah pensiun, itu bukan untuk PPPK yang udah wafat. tapi jaminan kematian ini masih bisa membantu. tapi gimana kalau orang tua belum punya uang untuk biaya pemakaman?
 
kembali
Top