BGN Siap Memberikan Gaji PPPK Berdasarkan Anggaran Rp7,1 Triliun
Badan Gizi Nasional (BGN) telah memastikan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berasal dari anggaran BGN yang bersumber dari APBN. Total anggaran Sumber Daya Manusia (SDM) yang disiapkan untuk tahun 2026 mencapai Rp7,1 triliun.
Dengan demikian, gaji PPPK di SPPG akan dibayarkan dari anggaran tersebut. BGN juga telah menetapkan alokasi yang lebih besar untuk mendukung pembiayaan SDM, termasuk PPPK. Alokasi tersebut telah mendapat persetujuan dari DPR.
Namun, belum semua SPPG memiliki ahli gizi dan akuntan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, BGN berencana membuka kembali rekrutmen pada periode berikutnya untuk memenuhi kebutuhan tenaga tersebut.
Terkait mekanisme pendaftaran PPPK, BGN akan mengikuti sistem internal BGN. "Kita akan mengikuti mekanisme pengelolaan BGN," ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Gaji PPPK bersumber dari APBN yang dikelola langsung oleh BGN. Makanya, anggaran tahun 2025 tidak terserap optimal karena tidak ada ASN yang terbentuk pada saat itu. Sehingga, Rp1,5 triliun yang direncanakan untuk tahun 2025 kembali kepada kas negara.
Dadan Hindayana juga menegaskan bahwa penggajian PPPK bersumber dari anggaran BGN yang dibuat berdasarkan kode 51 dan 52. "Ya, karena itu waktu anggaran 2025 ada anggaran Rp1,5 triliun tidak terserap. Kita kembali ke kas negara," ujarnya.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah memastikan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berasal dari anggaran BGN yang bersumber dari APBN. Total anggaran Sumber Daya Manusia (SDM) yang disiapkan untuk tahun 2026 mencapai Rp7,1 triliun.
Dengan demikian, gaji PPPK di SPPG akan dibayarkan dari anggaran tersebut. BGN juga telah menetapkan alokasi yang lebih besar untuk mendukung pembiayaan SDM, termasuk PPPK. Alokasi tersebut telah mendapat persetujuan dari DPR.
Namun, belum semua SPPG memiliki ahli gizi dan akuntan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, BGN berencana membuka kembali rekrutmen pada periode berikutnya untuk memenuhi kebutuhan tenaga tersebut.
Terkait mekanisme pendaftaran PPPK, BGN akan mengikuti sistem internal BGN. "Kita akan mengikuti mekanisme pengelolaan BGN," ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Gaji PPPK bersumber dari APBN yang dikelola langsung oleh BGN. Makanya, anggaran tahun 2025 tidak terserap optimal karena tidak ada ASN yang terbentuk pada saat itu. Sehingga, Rp1,5 triliun yang direncanakan untuk tahun 2025 kembali kepada kas negara.
Dadan Hindayana juga menegaskan bahwa penggajian PPPK bersumber dari anggaran BGN yang dibuat berdasarkan kode 51 dan 52. "Ya, karena itu waktu anggaran 2025 ada anggaran Rp1,5 triliun tidak terserap. Kita kembali ke kas negara," ujarnya.