Penertiban Kehutanan di Indonesia Terus Dilakukan, Ratusan Triliun Emas Ilegal Ditemukan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran duit diduga terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal Rp 992 triliun. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyelidiki temuan itu.
"Kita memiliki data pemetaan aktivitas bisnis oleh semua korporasi yang ada di kawasan hutan," kata juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak. "Apakah itu melanggar atau tidak, inilah dilakukan serangkaian penyelidikan, investigasi, termasuk pengumpulan data, audit yang ada di lapangan."
Dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, dugaan penambangan emas tanpa izin dan distribusi emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya. Dengan total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun.
PPATK juga mengungkap dugaan aliran emas hasil PETI tersebut menuju pasar luar negeri. Praktik ini diduga termasuk kejahatan lingkungan atau "green financial crime" (GFC) di sektor pertambangan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran duit diduga terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal Rp 992 triliun. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyelidiki temuan itu.
"Kita memiliki data pemetaan aktivitas bisnis oleh semua korporasi yang ada di kawasan hutan," kata juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak. "Apakah itu melanggar atau tidak, inilah dilakukan serangkaian penyelidikan, investigasi, termasuk pengumpulan data, audit yang ada di lapangan."
Dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, dugaan penambangan emas tanpa izin dan distribusi emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya. Dengan total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun.
PPATK juga mengungkap dugaan aliran emas hasil PETI tersebut menuju pasar luar negeri. Praktik ini diduga termasuk kejahatan lingkungan atau "green financial crime" (GFC) di sektor pertambangan.