Polri Mengungkap 49.306 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa selama satu tahun terakhir, ada 49.306 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Kasus-kasus tersebut melibatkan 65.572 orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkoba.
Data yang diberikan Kapolri menunjukkan bahwa dari total barang bukti narkoba yang diamankan Polri, ganja menjadi jenis narkoba yang paling banyak ditemukan dengan total 186,7 ton. Sementara itu, sabu mencapai 9,2 ton, tembakau gorila mencapai 1,9 ton, ekstasi mencapai 2,1 juta butir, obat keras mencapai 13,1 juta butir, dan ketamin mencapai 27,9 kilogram.
Kapolri juga mengatakan bahwa total nilai barang bukti narkoba tersebut apabila beredar di pasar gelap, maka nilainya dapat mencapai Rp29,37 triliun. Data ini didasarkan dari total penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2024 lalu, yang melibatkan 3,3 juta orang.
Menurut Kapolri, mayoritas di antara mereka masih berusia remaja, dari mulai 15 sampai 24 tahun. Kelompok usia ini merupakan tulang punggung pembangunan di masa depan dan perlu diperhatikan oleh aparat kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa selama satu tahun terakhir, ada 49.306 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Kasus-kasus tersebut melibatkan 65.572 orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkoba.
Data yang diberikan Kapolri menunjukkan bahwa dari total barang bukti narkoba yang diamankan Polri, ganja menjadi jenis narkoba yang paling banyak ditemukan dengan total 186,7 ton. Sementara itu, sabu mencapai 9,2 ton, tembakau gorila mencapai 1,9 ton, ekstasi mencapai 2,1 juta butir, obat keras mencapai 13,1 juta butir, dan ketamin mencapai 27,9 kilogram.
Kapolri juga mengatakan bahwa total nilai barang bukti narkoba tersebut apabila beredar di pasar gelap, maka nilainya dapat mencapai Rp29,37 triliun. Data ini didasarkan dari total penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2024 lalu, yang melibatkan 3,3 juta orang.
Menurut Kapolri, mayoritas di antara mereka masih berusia remaja, dari mulai 15 sampai 24 tahun. Kelompok usia ini merupakan tulang punggung pembangunan di masa depan dan perlu diperhatikan oleh aparat kepolisian.