Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik RK: Lisa Mariana Diperiksa Polri
Kemarin Senin, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurut Kasubdit I Dittipidsiber, pemeriksaan Lisa Mariana dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Senin (20/10) pukul 11.00 WIB.
Mengenai kesangkutan ini, telah disampaikan kepada Lisanya bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Namun, detail terkait hal ini tidak diberitahukan oleh Kasubdit I tersebut.
Pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Perseteruan keduanya dimulai ketika Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA. Hasilnya, diketahui bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.
"Hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti.
Pada akhirnya, kasus ini menunjukkan bahwa pemeriksaan nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang dilakukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah membuktikan secara ilmiah.
Kemarin Senin, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurut Kasubdit I Dittipidsiber, pemeriksaan Lisa Mariana dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Senin (20/10) pukul 11.00 WIB.
Mengenai kesangkutan ini, telah disampaikan kepada Lisanya bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Namun, detail terkait hal ini tidak diberitahukan oleh Kasubdit I tersebut.
Pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Perseteruan keduanya dimulai ketika Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA. Hasilnya, diketahui bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.
"Hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti.
Pada akhirnya, kasus ini menunjukkan bahwa pemeriksaan nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang dilakukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah membuktikan secara ilmiah.