Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polisi telah menempuh langkah restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam kasus tersangka Hogi Minaya yang membela istrinya dari jambret di Jalan Solo, Sleman, DI Yogyakarta pada April 2025. Kapolri tersebut mengaku telah menerima laporan Kapolda DIY dan memastikan kasus ini akan segera diselesaikan.
Kasus ini terjadi ketika Hogi Minaya (43) mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku, termasuk istrinya sendiri. Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Menurut Kapolri Listyo, Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa selesai. Hogi Minaya kini berstatus tahanan luar dan menggunakan GPS di pergelangan kakinya usai jadi tersangka.
Pihak Polisi berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil, serta memastikan bahwa keadilan akan diperlakukan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini terjadi ketika Hogi Minaya (43) mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku, termasuk istrinya sendiri. Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Menurut Kapolri Listyo, Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa selesai. Hogi Minaya kini berstatus tahanan luar dan menggunakan GPS di pergelangan kakinya usai jadi tersangka.
Pihak Polisi berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil, serta memastikan bahwa keadilan akan diperlakukan bagi semua pihak yang terlibat.