Bareskrim Polri Sita Dokumen, Data Transaksi Dana Syariah Indonesia yang Terduga Berkaitan dengan Kasus Fraud. Penyidik Bareskrim Polri mengatakan mereka telah menyita dokumen dan data transaksi dari penggeledahan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan fraud.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa mereka menyita barang bukti fisik dan elektronik dari penggeledahan kantor PT DSI yang berlangsung beberapa jam. "Barang bukti fisik berupa berbagai dokumen perusahaan, sedangkan barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan," kata Ade.
Ade membeberkan beberapa dokumen dan data yang disita, termasuk dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, serta dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan. Penyidik juga menyita beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower yang macet.
Selain itu, penyidik juga menyita data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Mereka juga menemukan unit CPU dan mini PC yang digunakan dalam sistem teknologi informasi perusahaan.
Penggeledahan kantor PT DSI dilakukan oleh penyidik pada Subidt II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri selama kurang lebih 16 jam. Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa mereka menyita barang bukti fisik dan elektronik dari penggeledahan kantor PT DSI yang berlangsung beberapa jam. "Barang bukti fisik berupa berbagai dokumen perusahaan, sedangkan barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan," kata Ade.
Ade membeberkan beberapa dokumen dan data yang disita, termasuk dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, serta dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan. Penyidik juga menyita beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower yang macet.
Selain itu, penyidik juga menyita data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Mereka juga menemukan unit CPU dan mini PC yang digunakan dalam sistem teknologi informasi perusahaan.
Penggeledahan kantor PT DSI dilakukan oleh penyidik pada Subidt II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri selama kurang lebih 16 jam. Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan.