Polisi dan PPATK Ikut Telusuri Aset Adik Wapres Jokowi dalam Kasus Korupsi PLTU.
Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menelusuri aset empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat. Menurut Direktur Penindakan Kortas Tipikor Brigjen Toto Suharyanto, penelusuran masih proses dan sedang dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat menerima uang dalam kasus tersebut.
Ada empat tersangka dalam kasus ini, yaitu: Eks Direktur PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar, Halim Kalla (HK) sebagai Presiden Direktur PT BRN yang juga adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, RR sebagai Direktur PT BRN, dan HYL sebagai PT Praba. Polisi menduga ada kesepakatan yang dibuat sebelum lelang ulang proyek PLTU 1 Kalbar pada tahun 2008.
Menurut Brigjen Toto Suharyanto, tersangka Fahmi Mochtar telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton, dan OJSC meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi. Diduga kuat bahwa perusahaan Alton, UGSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN.
Penyimpangan terjadi membuat proyek PLTU tersebut mangkrak, dengan kerugian keuangan negara Rp 1,3 triliun akibat kasus ini.
Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menelusuri aset empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat. Menurut Direktur Penindakan Kortas Tipikor Brigjen Toto Suharyanto, penelusuran masih proses dan sedang dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat menerima uang dalam kasus tersebut.
Ada empat tersangka dalam kasus ini, yaitu: Eks Direktur PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar, Halim Kalla (HK) sebagai Presiden Direktur PT BRN yang juga adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, RR sebagai Direktur PT BRN, dan HYL sebagai PT Praba. Polisi menduga ada kesepakatan yang dibuat sebelum lelang ulang proyek PLTU 1 Kalbar pada tahun 2008.
Menurut Brigjen Toto Suharyanto, tersangka Fahmi Mochtar telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton, dan OJSC meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi. Diduga kuat bahwa perusahaan Alton, UGSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN.
Penyimpangan terjadi membuat proyek PLTU tersebut mangkrak, dengan kerugian keuangan negara Rp 1,3 triliun akibat kasus ini.