Dua hari lalu, tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berangkat ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki kerusakan hutan di daerah Darul Mukhlisin. Mereka menemukan kayu gelondongan yang terjebak di air banjir bandang beberapa waktu lalu, dan kemungkinan besar itu adalah hasil dari pembukaan lahan ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni menyatakan bahwa tim penyelidik sedang melakukan pendalaman di area aliran air yang membawa kayu gelondongan tersebut dan mencocokkan kayu-kayu lainnya di Darul Mukhlisin.
Menurut Brigjen Irhamni, kemungkinan identifikasi mereka adalah kegiatan pembukaan lahan ilegal di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi atau Hutan Lindung Simpang Jernih. Dia memastikan bahwa tim penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi tersebut untuk meningkatkan status hukum dan proses penyidikan.
Pembukaan lahan ilegal dapat menyebabkan gempa lingkungan yang rusak, dan jika tidak diatasi dengan segera, dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih parah. Brigjen Irhamni mengatakan bahwa informasi ini diperoleh dari bantuan tokoh masyarakat dan aparat setempat.
Selain itu, tim penyelidik juga menemukan sedimentasi yang sangat luar biasa di daerah Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Mereka kemudian menelusuri hingga hulu untuk mengetahui secara menyeluruh. Sedimentasi disebabkan oleh ketidaktaatan pada saat pembukaan lahan, terutama jika dilakukan secara ilegal dan tidak ada UKL-UPL.
Brigjen Irhamni mengatakan bahwa itu yang mengakibatkan perusahaan rumah ataupun fasilitas umum lainnya di daerah Tamiang. Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa tim penyelidik sedang melakukan penyelidikan di daerah Pantai Kera, Aceh Timur dan Simpang Jernih.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni menyatakan bahwa tim penyelidik sedang melakukan pendalaman di area aliran air yang membawa kayu gelondongan tersebut dan mencocokkan kayu-kayu lainnya di Darul Mukhlisin.
Menurut Brigjen Irhamni, kemungkinan identifikasi mereka adalah kegiatan pembukaan lahan ilegal di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi atau Hutan Lindung Simpang Jernih. Dia memastikan bahwa tim penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi tersebut untuk meningkatkan status hukum dan proses penyidikan.
Pembukaan lahan ilegal dapat menyebabkan gempa lingkungan yang rusak, dan jika tidak diatasi dengan segera, dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih parah. Brigjen Irhamni mengatakan bahwa informasi ini diperoleh dari bantuan tokoh masyarakat dan aparat setempat.
Selain itu, tim penyelidik juga menemukan sedimentasi yang sangat luar biasa di daerah Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Mereka kemudian menelusuri hingga hulu untuk mengetahui secara menyeluruh. Sedimentasi disebabkan oleh ketidaktaatan pada saat pembukaan lahan, terutama jika dilakukan secara ilegal dan tidak ada UKL-UPL.
Brigjen Irhamni mengatakan bahwa itu yang mengakibatkan perusahaan rumah ataupun fasilitas umum lainnya di daerah Tamiang. Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa tim penyelidik sedang melakukan penyelidikan di daerah Pantai Kera, Aceh Timur dan Simpang Jernih.