Pada beberapa waktu lalu, banjir di Aceh Tamiang menyelamatan berbagai potongan kayu yang terlempar air. Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pun langsung menurun ke wilayah tersebut untuk melakukan pengejaran dan pencocokan kayu-kayu ilegal tersebut.
Tim penyelidik ini diperintahkan oleh Brigjen Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. "Dengan kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih", katanya dalam penjelasan yang diterima wartawan.
Menurutnya, untuk meningkatkan status hukum dan proses penyidikan, informasi pembukaan lahan itu diambil dari bantuan tokoh masyarakat dan aparat setempat. "Tentunya, legal tidak menurut kemungkinan juga adanya gampang lingkungan yang rusak ataupun apalagi kalau itu ilegal", tambah Irhamni.
Tim penyelidik menemukan sedimentasi luar biasa di Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Mereka pun melakukan penelusuran hingga hulu untuk mengetahui secara menyeluruh mengapa terjadi keadaan tersebut. Menurut Irhamni, karena adanya ketidaktaatan pada saat pembukaan lahan yang dilakukan secara ilegal dan tidak ada UKL-UPL.
"Perusahaan rumah ataupun fasilitas umum lainnya di daerah Tamiang. Oleh sebab itu, kami seharian menelusurkan di daerah Pantai Kera, Aceh Timur. Kemudian di Simpang Jernih", ucap Irhamni.
Tim penyelidik ini diperintahkan oleh Brigjen Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. "Dengan kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih", katanya dalam penjelasan yang diterima wartawan.
Menurutnya, untuk meningkatkan status hukum dan proses penyidikan, informasi pembukaan lahan itu diambil dari bantuan tokoh masyarakat dan aparat setempat. "Tentunya, legal tidak menurut kemungkinan juga adanya gampang lingkungan yang rusak ataupun apalagi kalau itu ilegal", tambah Irhamni.
Tim penyelidik menemukan sedimentasi luar biasa di Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Mereka pun melakukan penelusuran hingga hulu untuk mengetahui secara menyeluruh mengapa terjadi keadaan tersebut. Menurut Irhamni, karena adanya ketidaktaatan pada saat pembukaan lahan yang dilakukan secara ilegal dan tidak ada UKL-UPL.
"Perusahaan rumah ataupun fasilitas umum lainnya di daerah Tamiang. Oleh sebab itu, kami seharian menelusurkan di daerah Pantai Kera, Aceh Timur. Kemudian di Simpang Jernih", ucap Irhamni.