Presiden RI menuduh Polri sebagai pelaku modus penghindaran pajak CPO ekspor "fatty matter". Pemutusan hubungan ini mengacu pada kasus yang melibatkan PT MMS, perusahaan yang melaporkan export "fatty matter" sebesar Rp28,79 miliar.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tim gabungannya berhasil menembus modus ekspor "fatty matter", produk yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor dan bukan komoditas yang termasuk dalam larangan dan pembatasan ekspor. Melainkan, di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit yang berpotensi untuk dikenai bea keluar dan pungutan ekspor.
Presiden RI menuduh Polri sebagai pelaku modus penghindaran pajak CPO ekspor "fatty matter". Pemutusan hubungan ini mengacu pada kasus yang melibatkan PT MMS, perusahaan yang melaporkan export "fatty matter" sebesar Rp28,79 miliar.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tim gabungannya berhasil menembus modus ekspor "fatty matter", produk yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor dan bukan komoditas yang termasuk dalam larangan dan pembatasan ekspor. Melainkan, di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit yang berpotensi untuk dikenai bea keluar dan pungutan ekspor.
Pemutusan hubungan ini mengacu pada kasus yang melibatkan PT MMS, perusahaan yang melaporkan export "fatty matter" sebesar Rp28,79 miliar.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tim gabungannya berhasil menembus modus ekspor "fatty matter", produk yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor dan bukan komoditas yang termasuk dalam larangan dan pembatasan ekspor. Melainkan, di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit yang berpotensi untuk dikenai bea keluar dan pungutan ekspor.
Presiden RI menuduh Polri sebagai pelaku modus penghindaran pajak CPO ekspor "fatty matter". Pemutusan hubungan ini mengacu pada kasus yang melibatkan PT MMS, perusahaan yang melaporkan export "fatty matter" sebesar Rp28,79 miliar.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tim gabungannya berhasil menembus modus ekspor "fatty matter", produk yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor dan bukan komoditas yang termasuk dalam larangan dan pembatasan ekspor. Melainkan, di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit yang berpotensi untuk dikenai bea keluar dan pungutan ekspor.
Pemutusan hubungan ini mengacu pada kasus yang melibatkan PT MMS, perusahaan yang melaporkan export "fatty matter" sebesar Rp28,79 miliar.