Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online yang Mengoperasional 21 Situs, Total Aset Rp96,7 Miliar Ditesa
Baru-baru ini, Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polisi Pusat menemukan jaringan judi online yang mengoperasionalkan 21 situs. Jaringan ini beroperasi hingga lingkup internasional dan telah menyita uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar.
Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, beberapa situs judi online yang dioperasionalkan jaringan ini adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN.
Selain itu, jaringan ini juga menggunakan 11 penyedia jasa pembayaran untuk mengelola hasil operasional situs judi. Dalam pengembangan Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK), tim menyita Rp37,6 miliar dari beberapa rekening yang terkait tiga laporan polisi.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai Rp96.777.177.881, terdiri dari Rp59,1 miliar dari pengungkapan website judol dan Rp37,6 miliar dari pengembangan LHA PPATK.
Jaringan ini juga menggunakan 17 perusahaan fiktif untuk memfasilitasi transaksi judi. Dari 17 tersebut, sebanyak 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui QRIS dan dua perusahaan untuk penampung dana judol.
Ditambahkan Himawan, telah ditetapkan lima tersangka dari jaringan ini, di mana empat laki-laki dan satu perempuan. Mereka adalah berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.
Baru-baru ini, Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polisi Pusat menemukan jaringan judi online yang mengoperasionalkan 21 situs. Jaringan ini beroperasi hingga lingkup internasional dan telah menyita uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar.
Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, beberapa situs judi online yang dioperasionalkan jaringan ini adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN.
Selain itu, jaringan ini juga menggunakan 11 penyedia jasa pembayaran untuk mengelola hasil operasional situs judi. Dalam pengembangan Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK), tim menyita Rp37,6 miliar dari beberapa rekening yang terkait tiga laporan polisi.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai Rp96.777.177.881, terdiri dari Rp59,1 miliar dari pengungkapan website judol dan Rp37,6 miliar dari pengembangan LHA PPATK.
Jaringan ini juga menggunakan 17 perusahaan fiktif untuk memfasilitasi transaksi judi. Dari 17 tersebut, sebanyak 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui QRIS dan dua perusahaan untuk penampung dana judol.
Ditambahkan Himawan, telah ditetapkan lima tersangka dari jaringan ini, di mana empat laki-laki dan satu perempuan. Mereka adalah berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.