Bareskrim Polri Bunuh Kasus Judi Online, Sita Aset Rp96,7 Miliar
Dalam serangkaian operasi yang berlangsung selama minggu lalu, Bareskrim Polri berhasil mengonggui jaringan perjudian online (judol) yang sangat luas. Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, jaringan ini beroperasi hingga tingkat internasional dan terdiri dari puluhan situs judi online.
Puluhan situs tersebut mengoperasionalkan jenis judi online seperti slot, casino, dan judi bola. Hasil operasional situs-situs ini kemudian dikelola melalui 11 penyedia jasa pembayaran. Bahkan, para pelaku pun membuat 17 perusahaan fiktif untuk memfasilitasi transaksi judi.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menemukan bahwa beberapa situs judi online tersebut menggunakan QRIS untuk melakukan transaksi. Dalam operasi ini, tim penyidik menyita total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar.
Dari pengembangan Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK), tim menyita Rp37,6 miliar dari beberapa rekening yang terkait tiga laporan polisi. Selain itu, sudah ada 16 laporan polisi diputus pengadilan dengan uang hasil rampasan negara mencapai Rp58,1 miliar.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai Rp96.777.177.881, terdiri dari Rp59,1 miliar dari pengungkapan website judol dan Rp37,6 miliar dari pengembangan LHA PPATK.
Dalam serangkaian operasi yang berlangsung selama minggu lalu, Bareskrim Polri berhasil mengonggui jaringan perjudian online (judol) yang sangat luas. Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, jaringan ini beroperasi hingga tingkat internasional dan terdiri dari puluhan situs judi online.
Puluhan situs tersebut mengoperasionalkan jenis judi online seperti slot, casino, dan judi bola. Hasil operasional situs-situs ini kemudian dikelola melalui 11 penyedia jasa pembayaran. Bahkan, para pelaku pun membuat 17 perusahaan fiktif untuk memfasilitasi transaksi judi.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menemukan bahwa beberapa situs judi online tersebut menggunakan QRIS untuk melakukan transaksi. Dalam operasi ini, tim penyidik menyita total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar.
Dari pengembangan Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK), tim menyita Rp37,6 miliar dari beberapa rekening yang terkait tiga laporan polisi. Selain itu, sudah ada 16 laporan polisi diputus pengadilan dengan uang hasil rampasan negara mencapai Rp58,1 miliar.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai Rp96.777.177.881, terdiri dari Rp59,1 miliar dari pengungkapan website judol dan Rp37,6 miliar dari pengembangan LHA PPATK.