Kasus Judi Online yang Banyak, Polri Bongkar Operasional 21 Situs dengan Aset Rp96,7 Miliar
Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online (judol) yang mengoperasionalkan 21 situs. Puluhan situs tersebut mengoperasionalkan judi slot, casino, dan sepak bola. Jaringan ini beroperasional hingga lingkup internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa jaringan ini ditemukan melalui patroli siber, di mana 10 website judi online dan pengembangan lebih lanjut mengungkap 11 situs tambahan. Situs-situs tersebut di antaranya SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN.
Tim penyidik menyita total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar. Sementara itu, beberapa situs yang dioperasionalkan jaringan ini juga membuat 17 perusahaan fiktif untuk memfasilitasi transaksi judi. Beberapa perusahaan itu, di antaranya PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS.
Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka, di mana empat laki-laki dan satu perempuan. Mereka adalah berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK. Sementara itu, tim penyidik juga menyita Rp59,1 miliar dari website judi online.
Dalam pengembangan Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK), tim menyita Rp37,6 miliar dari beberapa rekening yang terkait tiga laporan polisi. Kemudian, sudah ada 16 laporan polisi diputus pengadilan dengan uang hasil rampasan negara mencapai Rp58,1 miliar.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai Rp96,777,177,881, terdiri dari Rp59,1 miliar dari pengungkapan website judol dan Rp37,6 miliar dari pengembangan LHA PPATK.
Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online (judol) yang mengoperasionalkan 21 situs. Puluhan situs tersebut mengoperasionalkan judi slot, casino, dan sepak bola. Jaringan ini beroperasional hingga lingkup internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa jaringan ini ditemukan melalui patroli siber, di mana 10 website judi online dan pengembangan lebih lanjut mengungkap 11 situs tambahan. Situs-situs tersebut di antaranya SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN.
Tim penyidik menyita total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar. Sementara itu, beberapa situs yang dioperasionalkan jaringan ini juga membuat 17 perusahaan fiktif untuk memfasilitasi transaksi judi. Beberapa perusahaan itu, di antaranya PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS.
Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka, di mana empat laki-laki dan satu perempuan. Mereka adalah berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK. Sementara itu, tim penyidik juga menyita Rp59,1 miliar dari website judi online.
Dalam pengembangan Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK), tim menyita Rp37,6 miliar dari beberapa rekening yang terkait tiga laporan polisi. Kemudian, sudah ada 16 laporan polisi diputus pengadilan dengan uang hasil rampasan negara mencapai Rp58,1 miliar.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai Rp96,777,177,881, terdiri dari Rp59,1 miliar dari pengungkapan website judol dan Rp37,6 miliar dari pengembangan LHA PPATK.