Makassar, Sulawesi Selatan - Polisi telah menangkap seorang pria yang terduga sebagai pelaku pemerkosaan anak tiri di Kecamatan Tanjung Bira, Makassar, pada hari ini. Menurut sumber kepolisian, korban adalah seorang perempuan berusia 16 tahun yang dipaksa berhubungan seks dengan pria tersebut.
Pengarah Operasi Polrestabes Makassar, Kombes Muhammad Fauzi, mengatakan bahwa korban didatangi oleh pria tersebut pada hari Sabtu lalu dan dipaksa untuk melakukan hubungan seks. "Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada kami setelah melarik diri dari rumahnya", ujarnya.
Polisi menemukan bukti yang cukup untuk menganggap pria tersebut sebagai pelaku pemerkosaan anak tiri. "Kami telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, termasuk keterangan korban dan beberapa orang saksi", ujar Kombes Fauzi.
Pria tersebut sekarang sedang ditahan oleh polisi untuk dijadikan tahanan selama proses penyelidikan. Casus ini masih dalam tahap awal dan kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini.
Pengarah Operasi Polrestabes Makassar, Kombes Muhammad Fauzi, mengatakan bahwa korban didatangi oleh pria tersebut pada hari Sabtu lalu dan dipaksa untuk melakukan hubungan seks. "Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada kami setelah melarik diri dari rumahnya", ujarnya.
Polisi menemukan bukti yang cukup untuk menganggap pria tersebut sebagai pelaku pemerkosaan anak tiri. "Kami telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, termasuk keterangan korban dan beberapa orang saksi", ujar Kombes Fauzi.
Pria tersebut sekarang sedang ditahan oleh polisi untuk dijadikan tahanan selama proses penyelidikan. Casus ini masih dalam tahap awal dan kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini.