Pemeriksaan dokumen pekerja migran Indonesia yang tidak valid di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, telah menangkap dua pelaku dalam kasus pemalsuan kartu pekerja migran Indonesia elektronik (e-PMI). Dua pelaku, bernama Umamun (UM) dan Ajw (AJW), ditangkap pada akhir Oktober lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, terungkap bahwa dokumen milik kandidat pekerja migran Indonesia bernama Kadek Sastra Utama tidak valid dan telah dibantu oleh pelaku umum UM dalam proses keberangkatan.
Ajw mengakui perbuatannya dan menjelaskan, dia menerima upah Rp 400 ribu dari Um untuk memalsukan dokumen e-PMI milik Kadek. Ajw menuturkan bahwa dia menerima ponsel UM untuk melakukan proses keberangkatan tersebut.
Kasat Reskrim juga menyatakan, pelaku-pelaku tersebut dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, terungkap bahwa dokumen milik kandidat pekerja migran Indonesia bernama Kadek Sastra Utama tidak valid dan telah dibantu oleh pelaku umum UM dalam proses keberangkatan.
Ajw mengakui perbuatannya dan menjelaskan, dia menerima upah Rp 400 ribu dari Um untuk memalsukan dokumen e-PMI milik Kadek. Ajw menuturkan bahwa dia menerima ponsel UM untuk melakukan proses keberangkatan tersebut.
Kasat Reskrim juga menyatakan, pelaku-pelaku tersebut dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.