Kasus penyelundupan benih bening lobster Rp4,28 miliar di gagalkan oleh Polres Soetta. Penyelundupan yang dilakukan tiga tersangka ini berawal dari keberadaan 41.720 ekor BBL pada Rabu (24/12/2025). Kemudian, 44.030 ekor lagi ditemukan pada Jumat (9/1/2026).
Penyidik Polres Soetta berhasil menangkap tiga laki-laki berinisial DRS, H, dan HS di lokasi-lokasi berbeda. Mereka diduga berperan sebagai kurir benih bening lobster yang akan dikirim ke luar negeri.
Mereka menggunakan modus dengan menyamarkan BBL ke dalam kantong plastik berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam koper yang dibungkus kardus dan kain untuk dikirim melalui Terminal Kargo Bandara Soetta serta jalur Batam, Kepulauan Riau.
Seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec. Kemudian, kasus ini diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa 85.750 ekor BBL jenis pasir dan mutiara, tiga paspor, satu unit telepon genggam, serta satu lembar label bagasi pesawat dengan estimasi harga jual Rp50.000 per ekor.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.287.500.000. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan, serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Wisnu dari Polres Soetta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelundupan benih bening lobster dan turut menjaga kelestarian sumber daya laut.
Penyidik Polres Soetta berhasil menangkap tiga laki-laki berinisial DRS, H, dan HS di lokasi-lokasi berbeda. Mereka diduga berperan sebagai kurir benih bening lobster yang akan dikirim ke luar negeri.
Mereka menggunakan modus dengan menyamarkan BBL ke dalam kantong plastik berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam koper yang dibungkus kardus dan kain untuk dikirim melalui Terminal Kargo Bandara Soetta serta jalur Batam, Kepulauan Riau.
Seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec. Kemudian, kasus ini diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa 85.750 ekor BBL jenis pasir dan mutiara, tiga paspor, satu unit telepon genggam, serta satu lembar label bagasi pesawat dengan estimasi harga jual Rp50.000 per ekor.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.287.500.000. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan, serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Wisnu dari Polres Soetta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelundupan benih bening lobster dan turut menjaga kelestarian sumber daya laut.