Polres Priok berhasil menangkap dua kasus penggelapan mobil dan motor yang melibatkan beberapa korban. Dua pelaku, yakni T dan HW, ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua kasus tersebut.
Dalam kasus pertama, pelaku T menunggak bayaran dari korban Sirajudin setelah menyewa dua unit mobil sewaan selama enam bulan. Mobil tersebut kemudian ditemukan di Lampung Selatan, Lampung. Sementara itu, dalam kasus kedua, pelaku HW berpura-pura meminjam motor korban Agus Budhiono untuk fotokopi berkas pengurusan buku pelaut, namun tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.
Polisi berhasil menemukan kembali motor korban, yakni Honda Beat merah dengan pelat nomor polisi B-3555 TMJ. Motor tersebut ditemukan dengan pelat nomor palsu B 4038 KHL. Dua pelaku ditangkap dan menyerahkan kedua kendaraan tersebut kepada pemiliknya.
Polres Priok berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.
Dalam kasus pertama, pelaku T menunggak bayaran dari korban Sirajudin setelah menyewa dua unit mobil sewaan selama enam bulan. Mobil tersebut kemudian ditemukan di Lampung Selatan, Lampung. Sementara itu, dalam kasus kedua, pelaku HW berpura-pura meminjam motor korban Agus Budhiono untuk fotokopi berkas pengurusan buku pelaut, namun tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.
Polisi berhasil menemukan kembali motor korban, yakni Honda Beat merah dengan pelat nomor polisi B-3555 TMJ. Motor tersebut ditemukan dengan pelat nomor palsu B 4038 KHL. Dua pelaku ditangkap dan menyerahkan kedua kendaraan tersebut kepada pemiliknya.
Polres Priok berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.