Polisi Soetta Tungkap Sindikat TPPO Pekerja Migran Ilegal, 39 Orang Jadi Tersangka
Dalam operasi yang dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), kemenangan telah diraih dalam perjuangan melawan sindikat perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi ilegal. Berdasarkan laporan dari Liputan6, 39 orang terlibat dalam sindikat ini telah ditangkap, di mana 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kemampuan analisis ini, terdapat beberapa individu perempuan dan pria yang terkena dampak dari kegiatan kriminal ini. Para tersangka dinyatakan memiliki nama-nama tertentu seperti NH, EM, N, AES, DN, MW untuk perempuan, serta PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, dan AM bin M untuk pria.
Menurut sumber yang berasal dari Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, pelaku-pelaku ini berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri.
Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 24 tersangka lainnya yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Para tersangka menjanjikan kepada korban pekerjaan berupa scaming, asisten rumah tangga, perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran," terangnya. "Mereka juga mengiklaim telah menyediakan kesempatan untuk bekerja di negara-negara Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan."
Pada kesempatan ini, kami meminta klarifikasi terkait informasi yang disampaikan oleh Kombes Pol Ronald Sipayung.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), kemenangan telah diraih dalam perjuangan melawan sindikat perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi ilegal. Berdasarkan laporan dari Liputan6, 39 orang terlibat dalam sindikat ini telah ditangkap, di mana 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kemampuan analisis ini, terdapat beberapa individu perempuan dan pria yang terkena dampak dari kegiatan kriminal ini. Para tersangka dinyatakan memiliki nama-nama tertentu seperti NH, EM, N, AES, DN, MW untuk perempuan, serta PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, dan AM bin M untuk pria.
Menurut sumber yang berasal dari Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, pelaku-pelaku ini berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri.
Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 24 tersangka lainnya yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Para tersangka menjanjikan kepada korban pekerjaan berupa scaming, asisten rumah tangga, perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran," terangnya. "Mereka juga mengiklaim telah menyediakan kesempatan untuk bekerja di negara-negara Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan."
Pada kesempatan ini, kami meminta klarifikasi terkait informasi yang disampaikan oleh Kombes Pol Ronald Sipayung.