Polisi Bandara Soetta Bongkar Sindikat TPPO, 15 Orang Jadi Tersangka, 24 Masih Buron
Pemerintah Polri berhasil mengungkapkan sindikat perdagangan orang (TPPO) ilegal di Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 24 lagi masuk daftar pencarian orang.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyatakan bahwa 15 tersangka tersebut terdiri dari perempuan dan laki-laki dengan nama-nama seperti NH, EM, PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, dan AM bin M.
"Mereka berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri," kata Kombes Pol Ronald Sipayung. Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihaknya juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 24 tersangka lainnya yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Menurut Kombes Pol Ronald Sipayung, para tersangka mengimpi-mimpikan korban pekerjaan berupa scaming, asisten rumah tangga, perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran. "Para tersangka menjanjikan kepada CPMI non-prosedural untuk bekerja di negara-negara seperti Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan," terangnya.
Pengungkapan sindikat TPPO ini menunjukkan bagaimana polisi berhasil melawan tindak pidana perdagangan orang ilegal. Pihak Polri akan terus melakukan upaya untuk mengejar dan menghukum para tersangka yang masih ditemukan.
Pemerintah Polri berhasil mengungkapkan sindikat perdagangan orang (TPPO) ilegal di Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 24 lagi masuk daftar pencarian orang.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyatakan bahwa 15 tersangka tersebut terdiri dari perempuan dan laki-laki dengan nama-nama seperti NH, EM, PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, dan AM bin M.
"Mereka berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri," kata Kombes Pol Ronald Sipayung. Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihaknya juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 24 tersangka lainnya yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Menurut Kombes Pol Ronald Sipayung, para tersangka mengimpi-mimpikan korban pekerjaan berupa scaming, asisten rumah tangga, perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran. "Para tersangka menjanjikan kepada CPMI non-prosedural untuk bekerja di negara-negara seperti Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan," terangnya.
Pengungkapan sindikat TPPO ini menunjukkan bagaimana polisi berhasil melawan tindak pidana perdagangan orang ilegal. Pihak Polri akan terus melakukan upaya untuk mengejar dan menghukum para tersangka yang masih ditemukan.