Dua tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) di Alor baru saja dilimpangkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor. Penyidik Polres Alor telah menyerahkan kedua tersangka, yang berinisial HL dan HD, kepada JPU setelah penyelidikan selesai. Keduanya merupakan wiraswasta.
Tersangka ini diduga terlibat dalam perekrutan dan pengiriman orang tanpa prosedur resmi untuk keuntungan pribadi. Menurut Kasat Reskrim Polres Alor, Ipda Anselmus Leza, Polres Alor berkomitmen untuk menindak tegas praktik perdagangan orang di wilayah hukumnya.
Dua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pengiriman orang tanpa prosedur resmi. Mereka akan diperjuangkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Alor setelah pelimpahan ke JPU.
Tersangka ini diduga terlibat dalam perekrutan dan pengiriman orang tanpa prosedur resmi untuk keuntungan pribadi. Menurut Kasat Reskrim Polres Alor, Ipda Anselmus Leza, Polres Alor berkomitmen untuk menindak tegas praktik perdagangan orang di wilayah hukumnya.
Dua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pengiriman orang tanpa prosedur resmi. Mereka akan diperjuangkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Alor setelah pelimpahan ke JPU.