Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro terang-ternggut dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, meminta Kajari dituntut secara hukum setelah diduga menerima dana Rp500 juta.
Menurut Lallo, dicopotnya Hendri Antoro dari jabatannya tidak cukup sebagai tindakan internal lembaga. Lallo ingin Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dan memastikan bahwa Kajari tidak melindungi anak buhunya yang terjerat dalam kasus ini.
"Tidak sekedar misalnya dicopot dari jabatan, tapi jika ditemukan menerima aliran uang hasil penggelapan barang bukti, dia harus dimintai pertanggungjawaban," kata Lallo.
Rudianto Lallo meminta Hendri Antoro segera diperiksa dan tidak hanya terpidana dengan sanksi internal. Lallo ingin Kejagung memastikan bahwa Kajari telah melakukan penegakan hukum yang tepat dalam kasus ini.
Hendri Antoro sendiri diduga menerima Rp500 juta dari penggelapan uang hasil robot trading Fahrenheit, termasuk dari jaksa Dody Gazali. Kasus ini telah menyeret nama Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa yang divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Rudianto Lallo meminta Kejaksaan Agung untuk berani mengambil langkah tegas dan tidak memberikan perlindungan kepada anak buahnya. Lallo ingin memastikan bahwa Kajari tetap menjadi institusi yang kuat dan dapat menegak hukum tanpa impunitas.
"Apalagi jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan, dalam melakukan penegakan hukum, dalam pemberantasan korupsi," kata Lallo.
Menurut Lallo, dicopotnya Hendri Antoro dari jabatannya tidak cukup sebagai tindakan internal lembaga. Lallo ingin Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dan memastikan bahwa Kajari tidak melindungi anak buhunya yang terjerat dalam kasus ini.
"Tidak sekedar misalnya dicopot dari jabatan, tapi jika ditemukan menerima aliran uang hasil penggelapan barang bukti, dia harus dimintai pertanggungjawaban," kata Lallo.
Rudianto Lallo meminta Hendri Antoro segera diperiksa dan tidak hanya terpidana dengan sanksi internal. Lallo ingin Kejagung memastikan bahwa Kajari telah melakukan penegakan hukum yang tepat dalam kasus ini.
Hendri Antoro sendiri diduga menerima Rp500 juta dari penggelapan uang hasil robot trading Fahrenheit, termasuk dari jaksa Dody Gazali. Kasus ini telah menyeret nama Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa yang divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Rudianto Lallo meminta Kejaksaan Agung untuk berani mengambil langkah tegas dan tidak memberikan perlindungan kepada anak buahnya. Lallo ingin memastikan bahwa Kajari tetap menjadi institusi yang kuat dan dapat menegak hukum tanpa impunitas.
"Apalagi jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan, dalam melakukan penegakan hukum, dalam pemberantasan korupsi," kata Lallo.