Kapitaniah Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro Dilewati Kuasa Hukum, Menurut Rudianto Lallo
Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat diperintahkan untuk menangani Kepala Kejaksaan tersebut dalam kasus penggelapan uang hasil investasi robot trading Fahrenheit. Menurut Lallo, Kejagung harus mengambil tindakan tegas terhadap Hendri Antoro segera.
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan bahwa jika ada kuat dugaan bahwa Hendri menerima aliran dana dalam kasus tersebut, dia harus bertanggung jawab dalam proses hukum. Lallo mengatakan bahwa keputusan untuk memecat Hendri hanya bukan cukup sebagai sanksi internal lembaga. Kejagung harus mengambil langkah tegas.
Politikus Partai NasDem ini menekankan pentingnya semua aparatur hukum tidak memiliki impunitas atau kekebalan hukum. Sikap demikian hanya akan merusak muruah Kejagung sebagai institusi penegak hukum.
Menurut Lallo, Hendri harus segera diperiksa untuk mengetahui apakah dia menerima aliran uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Politikus itu menjelaskan bahwa tidak sekadar pencopotan dari jabatannya yang penting, tapi dalam proses pemeriksaan internal itulah kejadian yang sebenarnya terjadi.
Lallo juga mengingatkan bahwa jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan dan melakukan penegakan hukum. Oleh karena itu, Hendri Antoro harus bertanggung jawab atas tindakannya dalam kasus tersebut.
Kasus penggelapan uang hasil robot trading Fahrenheit menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta.
Azam telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat diperintahkan untuk menangani Kepala Kejaksaan tersebut dalam kasus penggelapan uang hasil investasi robot trading Fahrenheit. Menurut Lallo, Kejagung harus mengambil tindakan tegas terhadap Hendri Antoro segera.
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan bahwa jika ada kuat dugaan bahwa Hendri menerima aliran dana dalam kasus tersebut, dia harus bertanggung jawab dalam proses hukum. Lallo mengatakan bahwa keputusan untuk memecat Hendri hanya bukan cukup sebagai sanksi internal lembaga. Kejagung harus mengambil langkah tegas.
Politikus Partai NasDem ini menekankan pentingnya semua aparatur hukum tidak memiliki impunitas atau kekebalan hukum. Sikap demikian hanya akan merusak muruah Kejagung sebagai institusi penegak hukum.
Menurut Lallo, Hendri harus segera diperiksa untuk mengetahui apakah dia menerima aliran uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Politikus itu menjelaskan bahwa tidak sekadar pencopotan dari jabatannya yang penting, tapi dalam proses pemeriksaan internal itulah kejadian yang sebenarnya terjadi.
Lallo juga mengingatkan bahwa jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan dan melakukan penegakan hukum. Oleh karena itu, Hendri Antoro harus bertanggung jawab atas tindakannya dalam kasus tersebut.
Kasus penggelapan uang hasil robot trading Fahrenheit menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta.
Azam telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.