Polisi Jakarta Buka Kasus Mobil Ngedrift Viral di Pondok Indah, Apa yang Akan Dilakukan?
Kepolisian Metro Jakarta Selatan telah mulai menelusuri identitas pengemudi mobil yang melakukan aksi "drifting" (nge-put) di Jalan Raya Pondok Indah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Video viral tersebut menunjukkan sebuah mobil berwarna silver melakukan aksi kepot dengan sangat ekstrem.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, pihaknya tengah menelusuri identitas pengemudi mobil tersebut serta mendalami video yang beredar untuk mengetahui kronologi serta pelanggaran yang terjadi. Ia menegaskan bahwa aksi nge-drift di jalanan umum sangat membahayakan pengguna jalan lain, dan hal itu pun dilarang di dalam hukum.
"Kalau aksi drifting itu, kalau namanya aksi yang akan membahayakan orang lain ataupun pengendara lain. Itu sangat disayangkan. Intinya nggak sesuai pada tempatnya," katanya.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna meningkatkan patroli serta pertimbangkan pemasangan rambu lalu lintas dan pita penggaduh (speed trap) di lokasi kejadian. "Bisa kasih di situ apakah dipasang rambu, tidak boleh drifting di situ. Kemudian kita mengajukan pemasangan speed trap di sekitaran lokasi tersebut," katanya.
Aksi nge-drift sendiri adalah teknik mengendarai mobil yang ekstrem, di mana pengemudi sengaja membuat kendaraannya kehilangan traksi di roda belakang saat menikung, lalu mempertahankan mobil dalam posisi meluncur menyamping selama mungkin sambil tetap terkendali. Aksi itu menciptakan gerakan 'ngepot' dan sering kali menghasilkan banyak asap dari ban roda.
Kepolisian Metro Jakarta Selatan telah mulai menelusuri identitas pengemudi mobil yang melakukan aksi "drifting" (nge-put) di Jalan Raya Pondok Indah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Video viral tersebut menunjukkan sebuah mobil berwarna silver melakukan aksi kepot dengan sangat ekstrem.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, pihaknya tengah menelusuri identitas pengemudi mobil tersebut serta mendalami video yang beredar untuk mengetahui kronologi serta pelanggaran yang terjadi. Ia menegaskan bahwa aksi nge-drift di jalanan umum sangat membahayakan pengguna jalan lain, dan hal itu pun dilarang di dalam hukum.
"Kalau aksi drifting itu, kalau namanya aksi yang akan membahayakan orang lain ataupun pengendara lain. Itu sangat disayangkan. Intinya nggak sesuai pada tempatnya," katanya.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna meningkatkan patroli serta pertimbangkan pemasangan rambu lalu lintas dan pita penggaduh (speed trap) di lokasi kejadian. "Bisa kasih di situ apakah dipasang rambu, tidak boleh drifting di situ. Kemudian kita mengajukan pemasangan speed trap di sekitaran lokasi tersebut," katanya.
Aksi nge-drift sendiri adalah teknik mengendarai mobil yang ekstrem, di mana pengemudi sengaja membuat kendaraannya kehilangan traksi di roda belakang saat menikung, lalu mempertahankan mobil dalam posisi meluncur menyamping selama mungkin sambil tetap terkendali. Aksi itu menciptakan gerakan 'ngepot' dan sering kali menghasilkan banyak asap dari ban roda.