Di TPS Bekasi ditemukan 21 karung berisi cacahan uang asli, di antaranya Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp2 ribu. Aparat kepolisian mengusut hal ini untuk mencegah penyalahgunaan material dokumen negara tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam rangka memerangi aktivitas pengelolaan sampah ilegal, petugas langsung bergerak ke lokasi ditemukan uang. Mereka melakukan langkah pengamanan untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelah dilakukan penyelidikan, diperkuat bahwa temuan tersebut sebenarnya adalah potongan uang asli. Pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan asal-usul cacahan tersebut. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi juga telah meninjau lokasi penemuan dan menyelidiki aktivitas pengelolaan sampah ilegal di tempat tersebut.
Pemilik lahan yang berada di dekat lokasi penemuan uang asli, yaitu Santo, mengaku tidak tahu material yang dibuang oleh seseorang tersebut adalah potongan uang. Ia hanya menggunakan material itu untuk menguruk lahan yang digunakan sebagai tempat pemilahan sampah.
Namun, setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, aktivitas pembuangan di lahan Santo telah dihentikan.
Dalam rangka memerangi aktivitas pengelolaan sampah ilegal, petugas langsung bergerak ke lokasi ditemukan uang. Mereka melakukan langkah pengamanan untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelah dilakukan penyelidikan, diperkuat bahwa temuan tersebut sebenarnya adalah potongan uang asli. Pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan asal-usul cacahan tersebut. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi juga telah meninjau lokasi penemuan dan menyelidiki aktivitas pengelolaan sampah ilegal di tempat tersebut.
Pemilik lahan yang berada di dekat lokasi penemuan uang asli, yaitu Santo, mengaku tidak tahu material yang dibuang oleh seseorang tersebut adalah potongan uang. Ia hanya menggunakan material itu untuk menguruk lahan yang digunakan sebagai tempat pemilahan sampah.
Namun, setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, aktivitas pembuangan di lahan Santo telah dihentikan.