Kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya mengungkapkan beberapa hal yang menarik. Polisi berhasil menetapkan seorang siswa sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan menemukan bahwa pemicu dari kasus tersebut adalah dorongan untuk melakukan aksi tersebut.
Menurut Kombes Iman Imanuddin, pelaku yang menjadi ABH ini merasa sendiri dan tidak memiliki tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya. Kondisi ini dirasakan oleh pelaku baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Dorongan utama dari kasus ini adalah bahwa pelaku tersebut terdorong untuk melakukan peristiwa hukum tersebut karena merasa sendiri dan tidak memiliki tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya.
Hal ini juga menjadi perhatian polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Ini yang menjadi perhatian kami untuk menyikapi hal tersebut," kata Kombes Iman Imanuddin.
Menurut Kombes Iman Imanuddin, pelaku yang menjadi ABH ini merasa sendiri dan tidak memiliki tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya. Kondisi ini dirasakan oleh pelaku baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Dorongan utama dari kasus ini adalah bahwa pelaku tersebut terdorong untuk melakukan peristiwa hukum tersebut karena merasa sendiri dan tidak memiliki tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya.
Hal ini juga menjadi perhatian polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Ini yang menjadi perhatian kami untuk menyikapi hal tersebut," kata Kombes Iman Imanuddin.