Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga, Identitas Korban Ditemukan!
Kemarin, 31/11/2025, Polres Sibolga mengungkap identitas seorang korban pembunuhan yang ditemukan meninggal dunia di Masjid Agung Sibolga. Nama korban adalah Arjuna Tamaraya (21) yang merupakan mahasiswa status, namun bekerja sebagai nelayan.
Sementara itu, dua pejuang keadilan ini masih belum dapat menceritakan identitas pelaku kasus tersebut!
Akan tetapi, seperti yang dikatakan oleh Kasihumas Polres Sibolga AKP Suyatno, korban memilih beristirahat di Masjid Agung Sibolga karena kemalaman pulang ke kediamannya. "Yang jelas sepertinya dia kemalaman atau gimana gitu", ungkap Suyatno saat dikonfirmasi reporter Tirto.
Kapolres Kota Sibolga, AKBP Eddy Inganta menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban yang hendak beristirahat di masjid tersebut ditegur dan dianiaya oleh sejumlah pelaku hingga mengalami luka berat di kepala.
Korban sempat dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr.F.L Tobing Sibolga untuk mendapat perawatan, Namun, korban dinyatakan meninggal dunia, Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemarin, 31/11/2025, Polres Sibolga mengungkap identitas seorang korban pembunuhan yang ditemukan meninggal dunia di Masjid Agung Sibolga. Nama korban adalah Arjuna Tamaraya (21) yang merupakan mahasiswa status, namun bekerja sebagai nelayan.
Sementara itu, dua pejuang keadilan ini masih belum dapat menceritakan identitas pelaku kasus tersebut!
Akan tetapi, seperti yang dikatakan oleh Kasihumas Polres Sibolga AKP Suyatno, korban memilih beristirahat di Masjid Agung Sibolga karena kemalaman pulang ke kediamannya. "Yang jelas sepertinya dia kemalaman atau gimana gitu", ungkap Suyatno saat dikonfirmasi reporter Tirto.
Kapolres Kota Sibolga, AKBP Eddy Inganta menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban yang hendak beristirahat di masjid tersebut ditegur dan dianiaya oleh sejumlah pelaku hingga mengalami luka berat di kepala.
Korban sempat dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr.F.L Tobing Sibolga untuk mendapat perawatan, Namun, korban dinyatakan meninggal dunia, Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.