Polisi Tangsel Ungkap Ganja dalam Paket Delivery, Lima Tersangka Dijerat
Dalam operasi yang melanda beberapa kawasan di Jakarta dan Bogor, Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan sejumlah ganja dalam satuan paket pesan. Penanganan ini dilakukan dalam rangka penangkapan lima orang pengedar ganja yang terlibat dalam penyebarkan narkoba melalui jasa kirim paket.
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka dengan identitas HJ, SS, dan AF dihentikan di Terminal bus Ciracas, Jakarta Timur. Sementara itu, di Pondok Aren, Tangsel, tersangka TW ditangkap. Di Gunung Sindur, Bogor, pula ada tersangka RA yang dihentikan.
Polisi mengamankan total 7.978,65 gram ganja dengan menggunakan modus penyamaran sebagai jasa kirim paket. Tersangka yang didakwa menyebarkan ganja ini memiliki kemampuan untuk menjualnya dengan harga yang relatif tinggi. Satresnarkoba Polres Tangsel juga menemukan 240 butir pil ekstasi yang dijual dengan harga Rp600 ribu per butir.
Dalam penangkapan ini, lima orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana bagi mereka adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menangani narkoba yang semakin bertebaran di masyarakat, serta meminta saksi yang dapat memberikan informasi yang berguna dalam penanganan kasus.
Dalam operasi yang melanda beberapa kawasan di Jakarta dan Bogor, Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan sejumlah ganja dalam satuan paket pesan. Penanganan ini dilakukan dalam rangka penangkapan lima orang pengedar ganja yang terlibat dalam penyebarkan narkoba melalui jasa kirim paket.
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka dengan identitas HJ, SS, dan AF dihentikan di Terminal bus Ciracas, Jakarta Timur. Sementara itu, di Pondok Aren, Tangsel, tersangka TW ditangkap. Di Gunung Sindur, Bogor, pula ada tersangka RA yang dihentikan.
Polisi mengamankan total 7.978,65 gram ganja dengan menggunakan modus penyamaran sebagai jasa kirim paket. Tersangka yang didakwa menyebarkan ganja ini memiliki kemampuan untuk menjualnya dengan harga yang relatif tinggi. Satresnarkoba Polres Tangsel juga menemukan 240 butir pil ekstasi yang dijual dengan harga Rp600 ribu per butir.
Dalam penangkapan ini, lima orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana bagi mereka adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menangani narkoba yang semakin bertebaran di masyarakat, serta meminta saksi yang dapat memberikan informasi yang berguna dalam penanganan kasus.