Tersangka Terkait Pembalakan Liar di Tapanuli Ternyata Diperdebatkan Puluh Waktu
Puluh kali kasus pembalakan liar di Tapanuli terjadi, tetapi masih belum ada yang diputuskan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan status tersangka terhadap perorangan dan korporasi yang duga-gugah melakukan dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Tersangka korporasi ini adalah PT TBS yang diperdebatkan sejak puluh waktu lalu. Penyidik mengaku status tersangka telah ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara bersama kejaksaan.
"Status tersangka sudah ditetapkan," kata Brigjen M Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. "Tersangka korporasi dan perorangan akan diperdebatkan lebih lanjut."
Puluh kali kasus pembalakan liar di Tapanuli terjadi, tetapi masih belum ada yang diputuskan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan status tersangka terhadap perorangan dan korporasi yang duga-gugah melakukan dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Tersangka korporasi ini adalah PT TBS yang diperdebatkan sejak puluh waktu lalu. Penyidik mengaku status tersangka telah ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara bersama kejaksaan.
"Status tersangka sudah ditetapkan," kata Brigjen M Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. "Tersangka korporasi dan perorangan akan diperdebatkan lebih lanjut."