Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan produk kecantikan. Kasus ini dilaporkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut disampaikan kepada Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diproses penyidikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan pada 15 Desember 2025. Tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025, namun tersangka meminta penjadwalan ulang pada pekan ini.
Jika Richard Lee tidak hadir dalam pemanggilan besok, tim penyidik akan kembali melayangkan panggilannya. Namun, diharapkan agar tersangka kooperatif dan menghadiri jadwal pemeriksaan pertama itu.
Kasus ini terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif. Pihak kepolisian telah meminta penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang pengawasan peredaran produk tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 'Doktif' sebagai tersangka pencemaran nama baik lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A UU ITE.
Pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan pada 15 Desember 2025. Tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025, namun tersangka meminta penjadwalan ulang pada pekan ini.
Jika Richard Lee tidak hadir dalam pemanggilan besok, tim penyidik akan kembali melayangkan panggilannya. Namun, diharapkan agar tersangka kooperatif dan menghadiri jadwal pemeriksaan pertama itu.
Kasus ini terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif. Pihak kepolisian telah meminta penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang pengawasan peredaran produk tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 'Doktif' sebagai tersangka pencemaran nama baik lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A UU ITE.
Pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.