Dalam kasus dugaan penipuan produk kecantikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Kasus ini dilatarbelakangi oleh pelaporan dari Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif). Sebelumnya, BPI KPNPA RI telah melakukan penelitian dan meminta BPOM untuk mengetahui pengawasan peredaran produk kecantikan milik Richard Lee.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada 15 Desember 2025 dan tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Richard Lee di tanggal 23 Desember 2025, namun tersangka meminta reschedule. Jika tidak hadir, pengadilan akan kembali melayangkan panggilan kepadanya.
Richard Lee dianggap bersalah karena tuduhan mengenai izin praktik dan menyebarkan informasi bahwa dia beroperasi secara ilegal. Doktif menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya, sehingga membuat Richard Lee keberatan.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada 15 Desember 2025 dan tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Richard Lee di tanggal 23 Desember 2025, namun tersangka meminta reschedule. Jika tidak hadir, pengadilan akan kembali melayangkan panggilan kepadanya.
Richard Lee dianggap bersalah karena tuduhan mengenai izin praktik dan menyebarkan informasi bahwa dia beroperasi secara ilegal. Doktif menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya, sehingga membuat Richard Lee keberatan.