Richard Lee tetap menjadi tersangka dugaan penipuan produk kecantikan. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya, setelah pelaporan dari Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan pada 15 Desember 2025. Namun, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pada pekan ini.
"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," kata Reonald.
Apabila Richard Lee tidak menghadiri pemanggilan besok, maka tim penyidik akan kembali melayangkan panggilan kepadanya. Namun, tersangka diharapkan kooperatif menghadiri jadwal pemeriksaan pertama itu.
Sekjen BPI KPNPA RI, Eko Supahwono, menyebutkan bahwa BPI KPNPA telah meminta penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang pengawasan peredaran produk tersebut.
Richard Lee tetap menjadi tersangka dugaan penipuan produk kecantikan. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya, setelah pelaporan dari Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan pada 15 Desember 2025. Namun, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pada pekan ini.
"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," kata Reonald.
Apabila Richard Lee tidak menghadiri pemanggilan besok, maka tim penyidik akan kembali melayangkan panggilan kepadanya. Namun, tersangka diharapkan kooperatif menghadiri jadwal pemeriksaan pertama itu.
Sekjen BPI KPNPA RI, Eko Supahwono, menyebutkan bahwa BPI KPNPA telah meminta penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang pengawasan peredaran produk tersebut.
Penetapan tersangka ini memperpanjang sengketa Richard Lee dengan 'Doktif'. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan juga sempat menetapkan 'Doktif' sebagai tersangka pencemaran nama baik lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidikan terhadap 'Doktif' telah ditetapkan pada 12 Desember 2025. Polisi juga telah melayangkan panggilan kepada pelapor untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026," ucap Kombes Reonald Simanjuntak.
Apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan pada 15 Desember 2025. Namun, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pada pekan ini.
"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," kata Reonald.
Apabila Richard Lee tidak menghadiri pemanggilan besok, maka tim penyidik akan kembali melayangkan panggilan kepadanya. Namun, tersangka diharapkan kooperatif menghadiri jadwal pemeriksaan pertama itu.
Sekjen BPI KPNPA RI, Eko Supahwono, menyebutkan bahwa BPI KPNPA telah meminta penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang pengawasan peredaran produk tersebut.
Richard Lee tetap menjadi tersangka dugaan penipuan produk kecantikan. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya, setelah pelaporan dari Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan pada 15 Desember 2025. Namun, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pada pekan ini.
"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," kata Reonald.
Apabila Richard Lee tidak menghadiri pemanggilan besok, maka tim penyidik akan kembali melayangkan panggilan kepadanya. Namun, tersangka diharapkan kooperatif menghadiri jadwal pemeriksaan pertama itu.
Sekjen BPI KPNPA RI, Eko Supahwono, menyebutkan bahwa BPI KPNPA telah meminta penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang pengawasan peredaran produk tersebut.
Penetapan tersangka ini memperpanjang sengketa Richard Lee dengan 'Doktif'. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan juga sempat menetapkan 'Doktif' sebagai tersangka pencemaran nama baik lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidikan terhadap 'Doktif' telah ditetapkan pada 12 Desember 2025. Polisi juga telah melayangkan panggilan kepada pelapor untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026," ucap Kombes Reonald Simanjuntak.
Apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.