Richard Lee, tersangka kasus dugaan penipuan produk kecantikan. Penetapan ini dilakukan Polda Metro Jaya setelah dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif). Pelaporan tersebut menguatkan adanya pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan terlapor Richard Lee.
Tersangka ini dipertimbangkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan produk kecantikan. Richard Lee dijadwalkan untuk muncul dalam proses penyidikan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard meminta reschedule. Jika tidak ada pemberitahuan hadirnya, tim penyidik akan kembali melayangkan panggilan. Richard diharapkan kooperatif menghadiri jadwal pertama.
Tersangka ini dipertimbangkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan produk kecantikan. Richard Lee dijadwalkan untuk muncul dalam proses penyidikan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard meminta reschedule. Jika tidak ada pemberitahuan hadirnya, tim penyidik akan kembali melayangkan panggilan. Richard diharapkan kooperatif menghadiri jadwal pertama.