Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan penipuan produk kecantikan. Penyelidikan dilancarkan setelah laporan diberikan oleh Samira Farahnaz, yang lebih dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif). Richard Lee dianggap beroperasi ilegal tanpa izin praktik.
Berdasarkan laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, dilaporkan bahwa Richard Lee melakukan penipuan produk kecantikan dengan menggunakan treatment yang tidak sesuai. Pengaduan terhadapRichard Lee dilakukan oleh Doktif setelah melihat Richard Lee merilis berita salah tentang produk kecantikannya.
Penyidik telah memanggil Richard Lee pada 23 Desember 2025, namun tersangka meminta penjadwalan ulang. Dalam hal ini, jika tidak ada informasi dari Richard Lee pada 7 Januari 2026, maka tim penyidik akan mengutamakan pengadilan terhadapnya.
Richard Lee dianggap bersalah dalam kasus dugaan penipuan produk kecantikan dan telah menetapkan tersangka sejak 15 Desember 2025.
Berdasarkan laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, dilaporkan bahwa Richard Lee melakukan penipuan produk kecantikan dengan menggunakan treatment yang tidak sesuai. Pengaduan terhadapRichard Lee dilakukan oleh Doktif setelah melihat Richard Lee merilis berita salah tentang produk kecantikannya.
Penyidik telah memanggil Richard Lee pada 23 Desember 2025, namun tersangka meminta penjadwalan ulang. Dalam hal ini, jika tidak ada informasi dari Richard Lee pada 7 Januari 2026, maka tim penyidik akan mengutamakan pengadilan terhadapnya.
Richard Lee dianggap bersalah dalam kasus dugaan penipuan produk kecantikan dan telah menetapkan tersangka sejak 15 Desember 2025.