Tersangka Kasus Penganiayaan Bahar bin Smith Tetapkan oleh Polres Metro Tangerang Kota
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya menetapkan nama Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten. Kasus ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, Bahar bin Smith dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka. Namun, proses hukum yang akan ditangani oleh tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Pada saat itu, seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.
Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur. Penyidik menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya menetapkan nama Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten. Kasus ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, Bahar bin Smith dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka. Namun, proses hukum yang akan ditangani oleh tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Pada saat itu, seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.
Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur. Penyidik menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.