Dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyatakan bahwa proses hukum ini sudah dimulai dan terus diawasi secara profesional.
Menurut Akbp Awaludin, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dugaan tindak pidana yang dilakukan Bahar bin Smith terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah, namun sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur.
Polres Metro Tangerang Kota akan melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penganiayaan seperti ini tidak dapat diterima dan akan dihadapi oleh otoritas kepolisian.
Dengan demikian, pengawasan terhadap Bahar bin Smith akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan.
Menurut Akbp Awaludin, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dugaan tindak pidana yang dilakukan Bahar bin Smith terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah, namun sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur.
Polres Metro Tangerang Kota akan melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penganiayaan seperti ini tidak dapat diterima dan akan dihadapi oleh otoritas kepolisian.
Dengan demikian, pengawasan terhadap Bahar bin Smith akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan.