Tujuh tersangka ditetapkan dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Mohammad Bimo Saputra, pesilat Pagar Nusa Semarang. Pengeroyokan tersebut berlangsung di jembatan layang Ganefo, Demak, dan meninggalkan korban dengan cedera parah.
Tersangka-tersangka ini terdiri dari tiga orang dewasa dan empat anak berhadapan dengan hukum. Mereka berinisial WS (28), warga Grobogan; MBS (21) dan REA (18), warga Demak, serta empat anak laki-laki inisial MIF (16), HNA (17), SAP (16) warga Demak, dan AJA (17) warga Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polres Demak, IPTU Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pengeroyokan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Pihak kepolisian berkomitmen menolak segala bentuk tindakan kekerasan dengan alasan apa pun dan terhadap siapa pun. Polres Demak juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB, ketika petugas menerima informasi adanya keributan dan seorang korban tergeletak di depan Pasar Ganefo. Setelah itu, petugas piket SPKT Polsek Mranggen segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menghentikan aksi pemukulan terhadap korban.
Korban sempat dinyatakan masih hidup setelah dievakuasi oleh petugas ke Rumah Sakit Umum Pelita Anugerah Mranggen, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Pihak kepolisian telah memastikan bahwa pelaku pengeroyokan bukan anggota gangster dan tidak terafiliasi dengan geng atau kelompok tertentu.
Tersangka-tersangka ini terdiri dari tiga orang dewasa dan empat anak berhadapan dengan hukum. Mereka berinisial WS (28), warga Grobogan; MBS (21) dan REA (18), warga Demak, serta empat anak laki-laki inisial MIF (16), HNA (17), SAP (16) warga Demak, dan AJA (17) warga Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polres Demak, IPTU Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pengeroyokan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Pihak kepolisian berkomitmen menolak segala bentuk tindakan kekerasan dengan alasan apa pun dan terhadap siapa pun. Polres Demak juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB, ketika petugas menerima informasi adanya keributan dan seorang korban tergeletak di depan Pasar Ganefo. Setelah itu, petugas piket SPKT Polsek Mranggen segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menghentikan aksi pemukulan terhadap korban.
Korban sempat dinyatakan masih hidup setelah dievakuasi oleh petugas ke Rumah Sakit Umum Pelita Anugerah Mranggen, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Pihak kepolisian telah memastikan bahwa pelaku pengeroyokan bukan anggota gangster dan tidak terafiliasi dengan geng atau kelompok tertentu.