Polisi Jatim Menemukan Unsur Pidana Tragedi Al Khoziny, Bakal Terapkan 4 Pasal
Kejadian ambruknya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang menewaskan lebih dari 60 santri, telah menjadi salah satu kasus penyelidikan tertinggi dalam sejarah Polri. Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, polisi sudah menemukan unsur pidana dalam tragedi ini dan akan menuntaskan dengan mengajukan empat pasal.
Penyebab ambruknya gedung tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi. "Di situ terjadi objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi," kata Nanang.
Polisi telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sejak awal kejadian, dengan menerbitkan laporan polisi nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR. Namun, karena melihat situasi di lokasi kejadian saat itu, polisi mengedepankan proses pencarian dan penyelamatan terlebih dahulu.
Saat ini, Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk menangani tragedi Al Khozini, yang terdiri dari dua direktorat sekaligus, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Dan ini pun kami tangani langsung dari Polda, tim yang dari Polda. Di situ juga digabung biar meskipun dari Polresta Sidoarjo diikutkan tapi kami ambil alih. Jadi di sini kami libatkan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Krimsus untuk melakukan penanganan proses penyidikan ini," kata dia.
Dalam keseluruhan, polisi akan menuntaskan tragedi Al Khoziny dengan mengajukan empat pasal, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP, Pasal 46 ayat 3, dan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kejadian ambruknya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang menewaskan lebih dari 60 santri, telah menjadi salah satu kasus penyelidikan tertinggi dalam sejarah Polri. Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, polisi sudah menemukan unsur pidana dalam tragedi ini dan akan menuntaskan dengan mengajukan empat pasal.
Penyebab ambruknya gedung tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi. "Di situ terjadi objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi," kata Nanang.
Polisi telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sejak awal kejadian, dengan menerbitkan laporan polisi nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR. Namun, karena melihat situasi di lokasi kejadian saat itu, polisi mengedepankan proses pencarian dan penyelamatan terlebih dahulu.
Saat ini, Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk menangani tragedi Al Khozini, yang terdiri dari dua direktorat sekaligus, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Dan ini pun kami tangani langsung dari Polda, tim yang dari Polda. Di situ juga digabung biar meskipun dari Polresta Sidoarjo diikutkan tapi kami ambil alih. Jadi di sini kami libatkan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Krimsus untuk melakukan penanganan proses penyidikan ini," kata dia.
Dalam keseluruhan, polisi akan menuntaskan tragedi Al Khoziny dengan mengajukan empat pasal, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP, Pasal 46 ayat 3, dan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.