Teman-teman, kali ini saya akan membawa Anda ke dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim terkait dengan tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo. Menurut Irjen Pol Nanang Avianto, Kapolda Jawa Timur, telah ditemukan unsur pidana dalam kejadian tersebut.
"Kami sudah menemukan unsur pidana dalam tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, dan kami akan menerapkan 4 pasal yang terkait dengan keselamatan bangunan," kata Nanang. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 359 KUHP tentang kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan alam yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka berat, Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta pasal-pasal lain terkait dengan keselamatan bangunan.
Nanang menyebutkan bahwa penyebab runtuhnya bangunan tiga lantai tersebut adalah kegagalan konstruksi. "Kegagalan konstruksi itu membuat objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran," kata Nanang.
Polisi telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sejak awal kejadian dengan menerbitkan laporan polisi nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR. Namun, karena melihat situasi di lokasi kejadian saat itu, di mana ada sebagian besar korban masih terjebak reruntuhan, polisi mengedepankan proses pencarian dan penyelamatan terlebih dahulu.
"Di samping itu, kami juga terus mengumpulkan sejumlah bukti di lokasi kejadian. Termasuk file dan data-data terkait bangunan roboh tersebut," kata Nanang.
Saat ini, Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk menangani tragedi Al Khozini yang terdiri dari dua direktorat sekaligus, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Resrese Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Kami sudah menemukan unsur pidana dalam tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, dan kami akan menerapkan 4 pasal yang terkait dengan keselamatan bangunan," kata Nanang. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 359 KUHP tentang kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan alam yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka berat, Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta pasal-pasal lain terkait dengan keselamatan bangunan.
Nanang menyebutkan bahwa penyebab runtuhnya bangunan tiga lantai tersebut adalah kegagalan konstruksi. "Kegagalan konstruksi itu membuat objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran," kata Nanang.
Polisi telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sejak awal kejadian dengan menerbitkan laporan polisi nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR. Namun, karena melihat situasi di lokasi kejadian saat itu, di mana ada sebagian besar korban masih terjebak reruntuhan, polisi mengedepankan proses pencarian dan penyelamatan terlebih dahulu.
"Di samping itu, kami juga terus mengumpulkan sejumlah bukti di lokasi kejadian. Termasuk file dan data-data terkait bangunan roboh tersebut," kata Nanang.
Saat ini, Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk menangani tragedi Al Khozini yang terdiri dari dua direktorat sekaligus, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Resrese Kriminal Umum (Ditreskrimum).