Puluhan Situs Judi Online Dibongkar Polri, Mencari 17 Perusahaan Fiktif yang Pemiliknya Banyak Memberikan Uang Tunai Rp59 Miliar.
Bareskrim Polri berhasil menemukan sekitar puluhan situs judi online (judol) dan menyita total uang tunai dan aset senilai Rp96 miliar. Penyidik berhasil bongkar 21 situs, di mana 15 situs tersebut digunakan sebagai fasilitator untuk memfasilitasi transaksi keuangan dari puluhan situs judol.
17 perusahaan fiktif dibuat untuk menghasilkan uang tunai Rp59 miliar. Ternyata, dari hasil penyidikan, penemuan ada 11 penyedia jasa pembayaran yang memberikan fasilitas kepada situs judol tersebut. Penyelidik juga menemukan adanya aliran dana dari penyedia jasa pembayaran, hingga menyita total uang tunai dan aset senilai Rp96 miliar.
Dalam peristiwa ini, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa 17 perusahaan fiktif tersebut digunakan untuk memfasilitasi transaksi keuangan dari puluhan situs judol. Penyelidik juga berhasil menemukan lima tersangka, yang antara lain Direktur PT STS dan dua orang lainnya.
Penyelidik juga menyita total uang tunai dan aset senilai Rp96 miliar. Selain itu, penyelidik juga berhasil menemukan satu DPO berisinial FI yang meminta MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.
Ternyata dari hasil penyidikan, ada tiga laporan polisi dengan total penyitaan Rp37.650.717.250. Penyelidik berhasil bongkar 21 situs judol dan menyita total uang tunai dan aset senilai Rp96 miliar.
Bareskrim Polri berhasil menemukan sekitar puluhan situs judi online (judol) dan menyita total uang tunai dan aset senilai Rp96 miliar. Penyidik berhasil bongkar 21 situs, di mana 15 situs tersebut digunakan sebagai fasilitator untuk memfasilitasi transaksi keuangan dari puluhan situs judol.
17 perusahaan fiktif dibuat untuk menghasilkan uang tunai Rp59 miliar. Ternyata, dari hasil penyidikan, penemuan ada 11 penyedia jasa pembayaran yang memberikan fasilitas kepada situs judol tersebut. Penyelidik juga menemukan adanya aliran dana dari penyedia jasa pembayaran, hingga menyita total uang tunai dan aset senilai Rp96 miliar.
Dalam peristiwa ini, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa 17 perusahaan fiktif tersebut digunakan untuk memfasilitasi transaksi keuangan dari puluhan situs judol. Penyelidik juga berhasil menemukan lima tersangka, yang antara lain Direktur PT STS dan dua orang lainnya.
Penyelidik juga menyita total uang tunai dan aset senilai Rp96 miliar. Selain itu, penyelidik juga berhasil menemukan satu DPO berisinial FI yang meminta MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.
Ternyata dari hasil penyidikan, ada tiga laporan polisi dengan total penyitaan Rp37.650.717.250. Penyelidik berhasil bongkar 21 situs judol dan menyita total uang tunai dan aset senilai Rp96 miliar.