Tangkap Penjual Tramadol di Sukabumi, Polisi Tegaskan Penindakan Harus Terus Dilakukan
Selasa malam, 20 Januari 2026, Pemuda berusia 19 tahun dari Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota karena penjualan obat keras ilegal. Penangkapan ini dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar di kawasan Jalan Raya Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu.
Menurut AKP Tenda, operasi penggeledahan di rumah kontrakan pelaku berawal dari kecurigaan petugas di lapangan. Petugas menemukan 550 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam bagasi motor pelaku. Setelah itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan menemukan banyak lagi barang bukti di rumah kontrakan tersebut.
Total barang bukti yang disita adalah 1.450 butir Tramadol, 940 butir Hexymer, 1 unit telepon genggam (sarana transaksi), dan 1 unit sepeda motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial HIB untuk diedarkan di wilayah Sukabumi.
Penyidik masih melakukan pengembangan intensif guna membongkar jaringan pemasok di atasnya. Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 435 _jointo_ Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, _jointo_ UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Tenda menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas untuk menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia menegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan masyarakat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
Selasa malam, 20 Januari 2026, Pemuda berusia 19 tahun dari Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota karena penjualan obat keras ilegal. Penangkapan ini dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar di kawasan Jalan Raya Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu.
Menurut AKP Tenda, operasi penggeledahan di rumah kontrakan pelaku berawal dari kecurigaan petugas di lapangan. Petugas menemukan 550 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam bagasi motor pelaku. Setelah itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan menemukan banyak lagi barang bukti di rumah kontrakan tersebut.
Total barang bukti yang disita adalah 1.450 butir Tramadol, 940 butir Hexymer, 1 unit telepon genggam (sarana transaksi), dan 1 unit sepeda motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial HIB untuk diedarkan di wilayah Sukabumi.
Penyidik masih melakukan pengembangan intensif guna membongkar jaringan pemasok di atasnya. Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 435 _jointo_ Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, _jointo_ UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Tenda menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas untuk menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia menegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan masyarakat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.