Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan ibu hamil di hotel Palembang. Febrianto alias Febri, seorang pria berusia 22 tahun, ditangkap oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) setelah melakukan analisis rekaman CCTV dan memeriksa para saksi.
Menurut Kombes Nandang Mu'min Wijaya, penangkapan Febri berawal dari laporan pihak hotel mengenai tamu di salah satu kamar yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi setengah telanjang. Dari analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan terhadap para saksi, tim penyidik mendapatkan petunjuk penting dari seorang pengemudi ojek online yang sempat mengantar pelaku ke lokasi hotel.
Tim Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim Jatanras Polda Sumsel melakukan pelacakan intensif dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Banyuasin. Febri kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Muara Padang, Banyuasin.
Menurut pengakuan Febri, ia mengenal korban dari grup open BO dan berjanjian untuk melakukan hubungan badan di hotel dengan pembayaran Rp300 ribu untuk dua kali. Namun, ketika pelaku mengajak kembali untuk hubungan kedua, korban menolak dan meminta pelaku keluar dari kamar.
Febri mengaku merasa tersinggung dan tersulut emosi hingga akhirnya menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher hingga korban tak berdaya. Pelaku juga mengikat kedua tangan korban dengan jilbab warna pink.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa manset, jilbab, DVR CCTV, dan barang pribadi korban. Jenazah korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum et repertum.
Menurut Kombes Nandang Mu'min Wijaya, penangkapan Febri berawal dari laporan pihak hotel mengenai tamu di salah satu kamar yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi setengah telanjang. Dari analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan terhadap para saksi, tim penyidik mendapatkan petunjuk penting dari seorang pengemudi ojek online yang sempat mengantar pelaku ke lokasi hotel.
Tim Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim Jatanras Polda Sumsel melakukan pelacakan intensif dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Banyuasin. Febri kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Muara Padang, Banyuasin.
Menurut pengakuan Febri, ia mengenal korban dari grup open BO dan berjanjian untuk melakukan hubungan badan di hotel dengan pembayaran Rp300 ribu untuk dua kali. Namun, ketika pelaku mengajak kembali untuk hubungan kedua, korban menolak dan meminta pelaku keluar dari kamar.
Febri mengaku merasa tersinggung dan tersulut emosi hingga akhirnya menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher hingga korban tak berdaya. Pelaku juga mengikat kedua tangan korban dengan jilbab warna pink.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa manset, jilbab, DVR CCTV, dan barang pribadi korban. Jenazah korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum et repertum.